Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Jadi Korban, Skuter Listrik Bukan Kendaraan Bermotor, ITW Langsung Bereaksi

By Galih Setiadi, Selasa, 26 November 2019 | 10:50 WIB
Skuter listrik bukan bagian dari kendaraan bermotor. (Kompas.com/Hilel Hodawya)

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan skuter listrik di jalan raya akan ditilang polisi.

Skuter listrik yang banyak beredar saat ini dilarang melintasi trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) serta kawasan Car Free Day (CFD).

Pasalnya, salah satu pengguna skuter listrik tewas ditabrak mobil belum lama ini.

Namun, ternyata skuter listrik bukan bagian dari kendaraan bermotor, sob.

Baca Juga: Selain Dilarang Melintas di JPO dan Trotoar, Skuter Listrik Juga Enggak Boleh Dikendarai Saat Car Free Day (CFD)

Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok

Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) ada landasan hukum untuk menjelaskan tentang skuter listrik.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan memiliki dua jenis yaitu ranmor dan tidak bermotor," ungkap Edison di Jakarta pada Selasa (26/11/2019).

"Nah kalau otopet ditetapkan sebagai alat mobilitas personal tentu tidak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.

Edison juga menyarankan pihak kepolisian untuk melarang skuter listrik tidak melintas di jalan raya.

 Baca Juga: Disewakan Bebas, Anak Kecil Jadi Korban Skuter Listrik, Orang Tua Harus Waspada