Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Jadi Korban, Skuter Listrik Bukan Kendaraan Bermotor, ITW Langsung Bereaksi

By , Selasa, 26 November 2019 | 10:50
Skuter listrik bukan bagian dari kendaraan bermotor. (Kompas.com/Hilel Hodawya)

Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Setidaknya ada lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik.

Baca Juga: Pasang Surut Perjalanan Skuter Listrik Gesits Sebelum Resmi Dijajal Presiden Jokowi

Salah satunya adalah setiap skuter listrik tak boleh digunakan lebih dari satu orang.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.