Gatot mengatakan, pada 28 Agustus 2019, sekira pukul 01.30 WIB, ketiga tersangka mengadang truk Isuzu warna putih.
Mereka melakukan pengadangan terhadap truk yang dikemudikan korban Ulil Albab, warga Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
"Kejadian tersebut di daerah pertigaan Cebongan, Argomulyo, Salatiga," kata Gatot.
Menurut Gatot, saat pengadangan tersebut, selain menunjukkan surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan sebagai jaminan piutang yang dikeluarkan PT Arthaasia Finance, mereka juga mengaku sebagai anggota polisi.
Saat korban ketakutan, para tersangka mengambil alih kunci truk tersebut dan ponsel milik Ulil Albab.
Keesokan harinya, korban melapor ke Mapolres Salatiga atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Debt Collector Diamuk Massa Dan Ditembak Polisi, Ada Yang Luka-luka Sampai Meninggal Dunia
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (12/10/2019).
Sementara itu, salah satu pelaku yakni Khabib Latif mengungkapkan, dia mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap penarikan unit kendaraan bermotor.
"Saya jasa penagihan khusus mobil, kalau berhasil mengambil dapat uang Rp 1 juta dari pihak leasing," kata dia.
PIHAK LEASING MEMBANTAH
Tiga orang debt collector yang mengaku sebagai polisi tersebut disebut bertindak atas inisiatif sendiri.