Lebih lanjut, Leonardus mengatakan kalau lokasi Honda Scoopy itu berada di rumah pelaku.
"Kemudian setelah dicek, motornya ada rumah tersangka,” sambung dia.
Baca Juga: Maling Motor Nyerah, Aprilia Shiver Punya Chip Khusus, Gak Bisa Dibongkar Pakai Kunci Letter T
Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.
Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.
Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.