"Dan dia bayar, masa berlaku masa berlakunya sampai Januari 2020," lanjut Khairil.
Selain memeriksa pajak, BPRD bersama Samsat Jakarta Selatan juga menyosialisasikan adanya bulan keringanan pajak.
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Bulan keringanan pajak akan berakhir pada 30 Desember 2019.
"Waktunya (keringanan pajak) tinggal beberapa hari lagi, untuk itu kami himbau masyarakat manfaatkan hal ini," kata Khairil.