2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
Baca Juga: Bocor Teaser Motor Listrik Pertama Garapan Cleveland CycleWerks, Siap Diluncurkan Maret 2020
4. BPKB asli serta foto copy
Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.
1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Isi formulir pendaftaran
Baca Juga: Harganya Setara All New Yamaha NMAX, Motor Jawa Perak Sudah Bisa Dipesan
3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
3. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
4. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.
5. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.
Baca Juga: Biar Enggak Keluar Duit Banyak Jangan Lupa Kuras Tangki Bensin Motor yang Terendam Banjir