Find Us On Social Media :

BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

By Minggu, 05 Januari 2020 | 08:40
STNK dan BPKB kendaraan hancur pasca banjir, langsung datang ke Samsat terdekat. (MOTOR Plus)

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

Baca Juga: Bocor Teaser Motor Listrik Pertama Garapan Cleveland CycleWerks, Siap Diluncurkan Maret 2020

4. BPKB asli serta foto copy

Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.

1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Isi formulir pendaftaran

Baca Juga: Harganya Setara All New Yamaha NMAX, Motor Jawa Perak Sudah Bisa Dipesan

3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

3. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

4. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.

5. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

Baca Juga: Biar Enggak Keluar Duit Banyak Jangan Lupa Kuras Tangki Bensin Motor yang Terendam Banjir