Find Us On Social Media :

Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

By Reyhan Firdaus, Jumat, 10 Januari 2020 | 17:35 WIB
Penampakan lampu depan Honda Supra GTR 150 facelift (Youtube/ Honda Việt Nam Official)

Seperti diketahui dalam UU LLAJ sudah tertulis kalau motor wajib menyalakan lampunya saat siang hari.

Membuat banyak pabrikan motor, mulai memberikan fitur AHO (Automatic Headlight On), sehingga lampu motor sudah otomatis menyala.

Alasan lampu motor wajib dinyalakan saat siang hari, demi menambah visibilitas motor akan pengguna jalan raya lain.

Beberapa negara di Eropa seperti Swedia, Finlandia dan Norwegia sudah menjalankan aturan itu sejak lama.

Baca Juga: Berita Populer Razia dan Polisi Lalu Lintas Sepanjang 2019: Pemilik Yamaha R15 Ditilang Gara-gara Lampu Mati Sebelah

BMW Motorrad mengenalkan F 900 R dan F 900 XR di EICMA Milan Motorcycle 2019 Show 2019. (BMW Motorrad)

Namun dalam gugatannya, Eliadi menuliskan kalau aturan itu berlaku pada negara-negara Eropa yang sinar mataharinya sedikit.

Berbeda dengan Indonesia yang dilewati garis lintang Ekuator atau Khatulistiwa, sehingga sinar matahari lebih intens dan lama saat siang hari.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Eliadi.

Patut ditunggu, apa keputusan Mahkamah Konstitusi akan gugatan Eliadi, menurut brother bagaimana?