Find Us On Social Media :

Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:38 WIB
Lampu sepeda motor Presiden Jokowi tidak menyala tapi tidak ditangkap polisi diprotes mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Jakarta Timur. (Dok Biro Pers Istana)

MOTOR Plus-Online.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) mempermasalahkan motor Jokowi yang lampunya tidak menyala di siang hari.

Mahasiswa FH UKI menggugat UU No 22 tahun 2009 terkait motor wajib nyalakan lampu di siang hari.

Dua mahasiswa tersebut adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Eliadi dan Ruben keberatan dengan pasal yang mewajibkan pemotor menyalakan lampu di siang hari.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Berita Populer Razia dan Polisi Lalu Lintas Sepanjang 2019: Pemilik Yamaha R15 Ditilang Gara-gara Lampu Mati Sebelah

Mereka menggugat UU LLAJ ke MK setelah ditangkap polisi saat bermotor tanpa menyalakan lampu di Jakarta Timur.

Bukan tanpa sebab Eliadi mengajukan permohonan, ia merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK.

Baca Juga: Hari Pertama Pelaksanaan Aturan, 129 Motor Langsung Ditilang Polisi, Ketahuan Terobos Jalur Sepeda