Find Us On Social Media :

Sering Meresahkan Pemotor, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

By Fadhliansyah, Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (Tribun-medan.com)

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing enggak boleh asal tarik motor secara sepihak.

Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Baca Juga: Bersenjata Tajam dan Api, Sebelas Debt Collector Berkeliaran Mengancam dan Resahkan Warga

Baca Juga: Mencekam, Anggotanya Dibacok Debt Collector, Ormas Serbu Kantor Leasing di Pulo Gadung

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.