Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Baca Juga: Berkah di Musim Hujan, Penjual Jas Hujan Ini Akui Untung 2 Kali Lipat, Dapat 400 Orderan Sehari
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Walaupun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.
Seperti pantauan MOTOR Plus di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2020) kemarin.
Baca Juga: Pemilik Vespa Gak Perlu Was-was, Begini Tips Merawat Vespa Saat Musim Hujan dari Scooter VIP
Puluhan pemotor menjejali kolong tol demi menghindari hujan deras yang turun tiba-tiba.
Wawan salah seorang sales makanan mengaku lupa membawa jas hujan dan memilih berhenti sejenak di kolong tol tersebut.
"Kelupaan mas, biasanya sih saya selalu beli jas hujan yang Rp 10 ribuan. Tapi ini yang jual kok enggak ada," katanya kepada MOTOR Plus.
Sementara itu Amin seorang driver ojek online (ojol) juga memilih berteduh di kolong tol Jalan Jelambar Baru karena jas hujannya cuma satu.
Baca Juga: Sering Dibilang Berlebihan, Dua Fitur Yamaha All New NMAX Ini Justru Bikin Aman Saat Riding Hujan