Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan

Ahmad Ridho - Rabu, 22 Januari 2020 | 09:53 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.

MOTOR Plus-online.com - Memasuki pertengahan bulan Januari 2020, intensitas hujan masih terbilang sering.

Memang di beberapa daerah di Jakarta enggak semua hujan.

Namun demikian pemotor harus siap-siap perlengkapan antisipasi kalau di jalan mendadak turun hujan.

Jas hujan menjadi perlengkapan wajib pemotor dan jangan sampai diabaikan.

Baca Juga: Jangan Sampai Celaka, Bagaimana Memilih Kembangan Ban yang Pas Dipasang di Motor Saat Musim Hujan?

Baca Juga: Aman Saat Libas Genangan Air di Musim Hujan, Segini Harga Mud Flap Panjang Yamaha NMAX

Karena masih banyak pemotor yang memilih berteduh di bawah flyover atau jembatan saat hujan turun.

Ujung-ujungnya jalanan mendadak macet karena menyempit akibat puluhan pemotor memilih berteduh.

Sebenarnya, polisi sudah menghimbau agar para pengendara motor tidak berteduh di lokasi-lokasi tersebut.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo bilang semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Celaka, Bikers Wajib Tahu Komponen Motor yang Gampang Rusak Saat Musim Hujan

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri Waluyo pada Selasa (7/1/2020).

Bahkan, ada hukuman yang bakal mengancam motor yang berteduh di bawah flyover.

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Baca Juga: Berkah di Musim Hujan, Penjual Jas Hujan Ini Akui Untung 2 Kali Lipat, Dapat 400 Orderan Sehari

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Walaupun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.

Seperti pantauan MOTOR Plus di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Baca Juga: Pemilik Vespa Gak Perlu Was-was, Begini Tips Merawat Vespa Saat Musim Hujan dari Scooter VIP

Puluhan pemotor menjejali kolong tol demi menghindari hujan deras yang turun tiba-tiba.

Wawan salah seorang sales makanan mengaku lupa membawa jas hujan dan memilih berhenti sejenak di kolong tol tersebut.

"Kelupaan mas, biasanya sih saya selalu beli jas hujan yang Rp 10 ribuan. Tapi ini yang jual kok enggak ada," katanya kepada MOTOR Plus.

Sementara itu Amin seorang driver ojek online (ojol) juga memilih berteduh di kolong tol Jalan Jelambar Baru karena jas hujannya cuma satu.

Baca Juga: Sering Dibilang Berlebihan, Dua Fitur Yamaha All New NMAX Ini Justru Bikin Aman Saat Riding Hujan

"Kasihan penumpang nanti basah. Masa cuma saya yang pakai jas hujan. Lebih baik berteduh dulu sebentar sampai hujannya reda. Nanti dilanjut lagi perjalanannya," terangnya.

Ternyata dua orang tersebut enggak tahu kalau sebenarnya berhenti di bawah jembatan atau flyover dilarang.

Selain memicu kemacetan, berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa menyebabkan kecelakaan.

Dendanya juga lumayan besar yakni Rp 250 ribu atau penjara dua bulan buat yang melanggar.

Baca Juga: Jaga Kegantengan Motor Selama Musim Hujan, Segini Biaya Cuci Motor di Motospa Jakarta

"Wah kalau soal dilarang saya kurang tahu mas. Yang jelas biar enggak basah aja pakaian, makanya saya berteduh di sini. Lagipula banyak juga kok yang naik motor berteduh di sini," tutup Amin.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular