Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

By Ahmad Ridho, Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang. (Divisi Humas Polri)

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Himbauan larangan berboncengan motor lebih dari dua orang. (Divisi Humas Polri)

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Kehilangan Nyawa, Hindari Pakai Jas Hujan Ponco Saat Naik Motor

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.

Jadi bisa dituntut pasal itu.

Sementara itu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga ikut menghimbau para pemotor.