Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.
Himbauan larangan berboncengan motor lebih dari dua orang. (Divisi Humas Polri)
Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sampai Kehilangan Nyawa, Hindari Pakai Jas Hujan Ponco Saat Naik Motor
Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.
Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.
Jadi bisa dituntut pasal itu.
Sementara itu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga ikut menghimbau para pemotor.
"Motor hanya mengandalkan keseimbangan semata, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," terangnya kepada MOTOR Plus-online.
Larangan kepolisian mengacu pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43 tahun 1993 serta alasan keselamatan, pengendara roda dua (motor, red) hanya diperbolehkan untuk membonceng 1 orang saja.
Jusri menambahkan bahwa jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi tingkat kesulitan pengendara dalam menjaga keseimbangan.