Find Us On Social Media :

Enggak Nyangka, Ratusan Motor Listrik di Jakarta Sudah Mengaspal, Bebas Pajak dan Dapat Bonus Lainnya

By , Sabtu, 25 Januari 2020 | 11:15
Bikin hati senang, motor listrik di Jakarta dipastikan bebas pajak, plus dapat bonus lainnya. (Otomotifet.com)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kasih 3 bonus buat motor listrik. (Dok. MOTOR Plus Online)

Aturan motor listrik bebas pajak ini berlaku 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024.

Selain bebas pajak, motor listrik juga punya hak istimewa lain, bro!

Baca Juga: Penyewaan Motor Listrik Migo Makin Ramai, Bagaimana Syarat Anak Kecil Bisa Menyewa dan Jika Terjadi Kecelakaan?

Pengguna motor listrik di Jakarta juga bebas aturan ganjil genap.

Jadi, pemakai motor listrik bisa melewati semua titik jalan di Jakarta.