Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Akan Jerat Pemotor, Begini Sistem Penilangan dan Pembayaran Dendanya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 27 Januari 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi kamera ETLE untuk tilang elektronik di Jakarta (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan bagi pemotor.

Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pemotor yang melanggar aturan.

Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain itu, jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Jerat Beberapa Pelanggaran yang Dilakukan Pemotor, Dua Jalur Ini Jadi Titik Awal

Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Bulan Februari Mendatang Berlaku Tilang Elektronik, Kenali Lokasinya

Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.

Lalu bagaimana kerja sistem tilang elektronik menjerat pemotor?

Kamera ETLE akan memfoto para pemotor yang melanggar lalu lintas.

Foto tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Heboh Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Setelah Ditilang Polisi, Pakar Keselamatan Berkendara Angkat Bicara