Heboh Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor ke Mahkamah Konstitusi Setelah Ditilang Polisi, Pakar Keselamatan Berkendara Angkat Bicara

Galih Setiadi - Minggu, 12 Januari 2020 | 09:01 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor akibat tidak menyalakan lampu di siang hari.

 

MOTOR Plus-online.com - Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tentang aturan lampu motor di siang hari semakin ramai dibahas.

Aturan itu terletak pada Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Dua mahasiswa itu menganggap menyalakan lampu motor di siang hari justru mengganggu kenyamanan.

Selain itu, menyalakan lampu motor di siang hari dianggap menambah biaya perawatan aki motor.

Baca Juga: Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Motor Gak Nyala, Mahasiswa Gugat UU LLAJ Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

Menanggapi hal ini, Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) ikut bicara.

"Gugatan mahasiswa tentang lampu motor di siang hari sebagai peran aktif masyarakat, itu proses biasa," buka Jusri kepada MOTOR Plus Online pada Minggu (12/1/2020).

"Memang tugas dan peran Mahkamah Konstitusi (MK) seperti itu, wadah di negara hukum," lanjut pemerhati keselamatan itu.

Namun, Jusri justru menyayangkan persepsi menyalakan lampu motor di siang hari jadi pengganggu.

Baca Juga: Ngeri, Seorang Driver Ojol Ditabrak Kendaraan Taktis Polisi Saat Demo Mahasiswa di Makassar

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular