MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot bising harap tiarap dulu selama sebulan.
Motor yang memakai knalpot bersuara bising akan ditilang juga pelanggar harus lepas knalpot bising dan diganti dengan yang standar.
Polisi dalam menjaring para pemakai knalpot bising bukan saja menggelar razia, tapi juga hunting street alias berburu.
Dimana jika dijumpai pemotor menggunakan knalpot bising akan langsung ditilang.
Baca Juga: Mekanik Bengkel Ketar-ketir, Masih Nekat Layani Jasa Pasang Knalpot Brong Langsung di Penjara
Baca Juga: Cari Penyakit, Video Pemotor Berknalpot Brong Kacaukan Upacara HUT RI Ke-74, Mulut Bau Miras
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Motor yang mesinnya kurang dari 80 cc maksimal tingkat kebisingannya 77 decibel (db).
Sementara motor dengan mesin 80 cc sampai 175 cc maksimal tingkat kebisingannya 80 db.
Untuk motor lebih 175cc maksimal bising 83 db.
Baca Juga: Probolinggo Mencekam, Video Pemotor Geber Knalpot Brong Diserang Warga Saat Konvoi
Dikutip dari Bantennews.co.id diterangkan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman.
Menurutnya razia kendaraan berknalpot bising juga berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 285 ayat 1.