Find Us On Social Media :

Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Selasa, 28 Januari 2020 | 07:34 WIB
Motor listrik ECGO 2, motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus (Ibnu/Gridoto.com)


MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diketahui saat ini motor listrik sudah cukup banyak hadir di Indonesia.

Seperti Viar New Q1, Gesits, ECGO-2, Selis E-Max, dan yang lainnya.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian untuk membedakan pelat nomor kendaraan listrik.

Budi meminta agar kendaraan listrik memiliki pelat nomor dengan warna dasar khusus.

Baca Juga: Lebih Mahal dari All New Honda BeAT, Skuter Listrik TVS iQube Meluncur, Begini Spek dan Fiturnya

Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah

Bukan tanpa sebab, menurut Budi dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif kepada kendaraan listrik.

"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (27/1/2020).

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.