Find Us On Social Media :

Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

By Kamis, 06 Februari 2020 | 09:05
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). (Tribun Kaltim)

Jika berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.

Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

Hal ini karena, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.