Jika berpatokan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 wewenangan penerbitan SIM, STNK dan BPKB memang bukan ranah tugas Polri.
Seharusnya wewenang tersebut adalah menjadi tugas dinas perhubungan, khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru
Hal ini karena, kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda.