Find Us On Social Media :

Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Kamis, 6 Februari 2020 | 12:26 WIB
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). (Tribun Kaltim)

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Tilang Elektronik Motor Baru Berlaku Beberapa Hari, Jumlah Pelanggaran Langsung Merosot

Selain bukti kompetensi, lanjut Edison, SIM juga terkait dengan proses hukum.

Pengungkapan kasus lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri.

Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri," ujar Edison.

"Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," sambungnya.

"Apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU No. 22 tahun 2009?," tukas Edison.

Sementara untuk STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah.