Find Us On Social Media :

Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA

By Aong, Kamis, 6 Februari 2020 | 18:50 WIB
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan (IG @tmcpoldametro)

Nanti kertas tilang dikasih stempel nominal yang harus dibayar, lalu diminta untuk ke Bank BRI untuk bayar dendanya.

Di bagian pendaftaran kejaksaan, surat tilang distempel besarnya denda (Wahyu)

Setelah beres pembayaran, bukti pembayaran di BRI dan surat tilang dibawa lagi ke kejaksaan untuk pengambilan STNK.

Jadi, sudah tidak ada lagi sidang di ke pengadilan seperti dulu. Prosesnya lebih cepat.

Tidak adanya sidang bagi pelanggar lalu lintas ini mencuat dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan oleh Eliadi Hulu dengan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin.

Baca Juga: Street Manners: Orang Tua Bisa Dipenjara Jika Biarkan Anaknya Kendarai Motor, Hukuman di India Lebih Tegas

Kasus yang sedang ramai dibicarakan ini Eliadi dan Ruben ditilang karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari.

Padahal ketika ditilang waktunya pagi atau jam 9 WIB.

Namun Eliadi dan Ruben merasa dirugikan karena sekarang sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan bila yang ditilang keberatan.