Find Us On Social Media :

Waspada, Motor Listrik Dilarang Dipakai Ngebut, Kemenhub Matangkan Aturan Baru

By Ahmad Ridho, Senin, 10 Februari 2020 | 08:08 WIB
Motor listrik. (Dok. MOTOR Plus Online)

Baca Juga: Motor Listrik Akhirnya Resmi Pakai Pelat Nomor, Ada Penambahan Warna Biru

"Terkait klasifikasi termasuk definisinya dari Kementerian Perindustrian, kita hanya bicara untuk uji tipe yang kecepatan di atas 25 kilometer per jam," kata dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 5 disebutkan bahwa, desain kecepatan untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah lebih dari 50 kilometer per jam.

Di sana tertulis bahwa kendaraan bermotor kategori sepeda motor yang terbagi atas L1, L2, L3, L4, dan L5, punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda.

Kategori L1 merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik.

Baca Juga: Motor Listrik Anti Mogok! PLN Sediakan 3000 SPLU Seluruh Indonesia Buat Ngecarger

Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L2, merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik.

Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.

Sedangkan kategori L3 adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.