Find Us On Social Media :

Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan

By Senin, 10 Februari 2020 | 09:32
Pemotor yang menggunakan helm tanpa logo SNI bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu. (Instagram @dikyasarestabebdg)

Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.