Find Us On Social Media :

Kok Bisa Cuma 3-5 Menit untuk Mengurus Perpanjangan STNK Motor?

By Erwan Hartawan, Selasa, 18 Februari 2020 | 14:15 WIB
Kantor tempat perpanjangan pajak SNTK motor di Samsat Jakarta Timur (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

MOTOR Plus-Online.com - Kebayang enggak bisa perpanjang STNK motor enggak lebih dari 5 menit?

Kurangnya pengetahuan terhadap alur pembayaran pajak kendaraan membuat sebagian orang malas membayarnya.

Tapi enggak brother, saat ini Samsat Jakarta membuat layanan Drive Thru?

Hal ini dijelaskan oleh salah satu petugas Samsat Jakarta Timur bahwa dalam beberapa tahun ini kita sudah membuat layanan Drive Thru, namun kurang di ketahui masyarakat.

Baca Juga: Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya

Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia

"Ini sudah jalan beberapa tahun tapi entah kenapa masyarakat khususnya Jakarta Timur belum banyak yang menggunakan layanan Drive Thru" kata Budi petugas Samsat Jakarta Timur kepada MOTOR Plus.

Dari pantauan MOTOR Plus, pelayanan ini termasuk layanan tercepat sekitar 3-5 menit per pemilik STNK motor.

Pelayanan Samsat Drive Thru Jakarta Timur (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

Persyaratan juga terbilang mudah, pengendara wajib membawa:

1. KTP Asli

2. BPKB Asli

3. STNK Asli

Hanya itu data yang harus dibawa, namun dalam layanan Drive Thru ada beberapa catatan yang harus diketahui.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah

"Untuk saat ini Layanan Drive Thru hanya melayani pemiliki kendaraan sesuai dengan identitas yang ada pada STNK." kata Budi.

"Dengan kata lain layanan ini tidak bisa diwakilkan, harus orangnya sendiri yang hadir," sambungnya.

Pemotor saat membayar pajak dengan menggunakan layanan Drive Thru (Motor Plus/ Erwan Hartawan)

Selain itu kendaraan yang datang juga harus sesuai degan identitas yang terdapat pada STNK.

Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri

Pelayanan Drive Thru saat ini hanya bisa membayar pajak satu tahun, tidak bisa melayani pemblokiran, serta pergantian plat nomor.