Find Us On Social Media :

Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini

By Fadhliansyah, Rabu, 19 Februari 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi SIM A & C, ramai info pembuatan SIM tanpa perlu tes di Whatsapp (Dok. MOTOR Plus)

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah

Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :

1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Ilustrasi praktek SIM C di Samsat. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri

Biaya Pembuatan SIM :

Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih. ???????? Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan".