Find Us On Social Media :

Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 Februari 2020 | 16:15 WIB
Pemotor rusak pembatas beton (separator) busway. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa saat melihat gerombolan pemotor atau pengemudi mobil nekat terobos jalur busway.

Pemotor atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur TransJakarta beralasan untuk menghindari kemacetan.

Ketika polisi sudah siap siaga di depan mata, pemotor malah melakukan tindakan yang membahayakan pengendara lainnya yakni memindahkan beton bahkan merusak pembatas jalan di jalur TransJakarta.

Pengendara motor yang kerap membongkar beton yang menjadi pembatas antara jalan raya dengan jalur bus TransJakarta akan ditindak secara hukum.

Baca Juga: Berlaku Awal Februari 2020, Pemotor yang Masih Nekat Terobos Jalur Busway Dikirim Surat Tilang ke Rumah

Baca Juga: Gokil! Dalam Hitungan 2 Jam, Polisi Ciduk 200 Pemotor Terobos Jalur Busway di Jakarta Pusat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pemasangan pembatas beton sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya jadi barrier beton itu termasuk salah satu sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan didalam UU lalu lintas angkutan jalan itu juga ada pelanggaran dan tindak pidana terkait maslaah itu," kata Fahri, beberapa waktu lalu.

Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.

"Jadi memang sudah dimasukkan dalam tindakan melanggar hukum itu nanti akan dilakukan penindakan. Karena itu merusak dan memindahkan itu kan salah satunya dengan cara merusak sarana itu," ucap Fahri.