Find Us On Social Media :

Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 21 Februari 2020 | 16:06 WIB
Ilustrasi debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini, polisi memeriksa 12 oknum debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur.

Hal ini berawal dari keributan antara driver ojek online dengan kawanan oknum debt collector, Selasa (18/2).

Selain debt collector, polisi juga memanggil semua perusahaan leasing.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya rencananya memanggil pihak leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor driver ojol.

"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing," kata Hery dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

Menanggapi pemanggilan debt collector itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno ikut berkomentar.

"Karena oknum debt collector, citra perusahaan pembiayaan jadi menurun beberapa waktu ini," kata Suwandi Wiratno kepada MOTOR Plus Online, Jumat (21/2).

"Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjut Suwandi.

Lalu, bagaimana syarat debt collector bisa menarik motor penunggak cicilan?