Find Us On Social Media :

Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor

By Indra GT, Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:33 WIB
Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik ETLE (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Februari 2020 di Jakarta mulai berlaku tilang elektronik untuk motor dan menggunakan kamera berbasis ETLE yang canggih.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoprasikan kamera canggih untuk menunjang kinerja tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kecanggihan kamera ETLE yang digunakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ada beberapa teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh kamera.

Diantaranya adalah teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mengidentifikasi dari nopol motor.

Baca Juga: Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE

Baca Juga: Gawat Nih, Baru 19 Hari Tilang Elektronik Alias ETLE Motor Berlaku Di Jakarta Sudah Terjadi 1900 Pelanggaran

Dengan ANPR nopol yang terekam langsung diolah sistim sehingga diketahui siapa pemiliknya, lalu langsung terdeteksi sudah bayar pajak atau belum.

Kalau nopol telah dilaporkan kehilangan alias dicuri maka sistim langsung memberi tahu petugas di back office untuk menindak lanjuti.

Selain ANPR kamera ETLE juga mampu mendeteksi pelanggar marak jalan ketika berada di lampu merah.

Tidak hanya melewati garis marka, juga buat yang menerobos lampu merah langsung terekam oleh kamera canggih ETLE.

Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro

Canggihnya kamera ETLE ini yang bekerja adalah kameranya bukan petugas back office yang mantengin TV monitor.

"Petugas back office menerima print out foto pelanggaran disertai nopol, status pajak motor dan nama pemilik" jelas AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di ruang TMC Polda Metro Jaya pada hari Rabu (19/02/2020).

"Petugas hanya mencocokan data pelanggar dan pasal yang dikenakan untuk dilampirkan dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah pelanggar" tambah AKBP Fahri Siregar.

Canggihkan kamera ETLE!