Find Us On Social Media :

Begini Solusi Dari Bikers Untuk Pemerintah Terkait Pelarangan Motor Melintas di Jalan Nasional

By , Senin, 24 Februari 2020 | 18:19
Ilustrasi jalur khusus sepeda motor (dok.Otomania.com)

Bukan hanya membuat lebih tertib, hal ini juga meminimalisir sepeda motor yang masuk jalur busway atau TransJakarta.

Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

Ryan Prananto, Wakil Ketua Umum YRFI Nasional: Harusnya sepeda motor punya jalur sendiri (Istimewa)

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.