Find Us On Social Media :

Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Kreditan Bikin Warga Ketakutan, Motor Korban Nyaris Dirampas

By , Selasa, 25 Februari 2020 | 11:30
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah di Jl. Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17) lalu. (Tribuntimur.com)

Menurut ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.

"Dia bilang mau bayar atau mau ini," katanya, sembari menunjukkan senjata api.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban dan kini dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kasus Perampasan Motor Penunggak Cicilan Sering Melibatkan Debt Collector, Adira Finance Langsung Bereaksi

"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutup jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap debt collector harus dilengkapi surat tugas.

Paling penting lagi, debt collector harus terdaftar resmi dan memiliki sertifikasi profesi.

Itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.

Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."