Find Us On Social Media :

Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Februari 2020 | 13:14 WIB
Ilustrasi motor melintas di jalan raya, wacana larangan motor melintas di jalan raya makin meluas. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa membuat wacana yang menggemparkan banyak orang.

Orang penting di Komisi V DPR RI ini mengusulkan wacana larangan motor melintas di jalan nasional.

Setelah sebelumnya mewacanakan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Wacana larangan motor melintas di jalan raya disampaikannya seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ramai Wacana Pelarangan Motor Melintas di Jalan Raya, Honda CBR Riders Club Depok Langsung Bereaksi

Baca Juga: Begini Solusi Dari Bikers Untuk Pemerintah Terkait Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Raya

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id (3/2/2020).

Belum selesai masalah wacana tersebut, Nurhayati Manoarfa kembali menghembuskan wacana yang tentu saja bikin pemotor meradang.

Rumor tentang larangan motor melintas di jalan raya ini mendadak gempar di jagat raya dan media sosial.