Find Us On Social Media :

Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Februari 2020 | 13:14 WIB
Ilustrasi motor melintas di jalan raya, wacana larangan motor melintas di jalan raya makin meluas. (Kompas.com)

Bahkan, isu tentang motor dilarang melintas di jalan raya sampai terdengar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum mau menanggapi lebih jauh tentang wacana larangan motor melintas di jalan raya.

"Saya belum bisa beri tanggapan karena ini masih wacana dari yang bersangkutan. Belum dibincangkan pada lembaga terkait (resmi)," ungkap Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com.

Jika wacana larangan motor melintas di jalan raya ini serius digarap, Kemenhub dan lembaga negara lainnya akan diundang untuk pembahasan mendalam.

Baca Juga: Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

Cara ini digunakan supaya aturan yang terbentuk tepat sasaran.

"Biasanya nanti akan dimintai pendapat dan saran. Saat ini belum," pungkasnya.