MOTOR Plus-online.com - Saat ini usaha bensin eceran atau Pertamini menjamur di pinggir jalan di berbagai daerah.
Khusus untuk wilayah pelosok, SPBU atau pom bensin besar pastinya sangat jarang dijumpai.
Karena itu pedagang bensin eceran semakin banyak menjajakkan dagangannya kepada pemotor.
Namun, usaha Pertamini kemudian dilarang oleh Pertamina karena faktor keselamatan yang minim dan termasuk ilegal.
Baca Juga: Pedagang Ketar-ketir, Pertamini Terancam Digusur Pertamina, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Karena semakin banyak penjual bensin eceran, PT Pertamina Persero akhirnya meluncurkan Pertashop, bensin eceran resmi.
Pertashop ini bisa dimiliki masyarakat dan di bawah pengawasan Pertamina langsung.
Pertashop sebagai sub-penyalur ini serupa dengan penjual eceran Pertamini.
Pertashop didesain sesuai standar keselamatan SPBU Pertamina dan takaran lebih akurat.
Baca Juga: Mencekam, Video Pertamini Terbakar Hebat di Bojonegoro, Langsung Meledak Warga Histeris
Pembuatan Pertashop dilakukan sejumlah perusahaan BUMN seperti PT Len Industri, PT Pindad dan PT Barata.
"Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond," jelas Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dikutip dari Tribunnews.com.