Find Us On Social Media :

Makin Panas Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Begini Komentar Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub

By Erwan Hartawan, Rabu, 4 Maret 2020 | 15:33 WIB
Direktur Lalu Lintas Kemeterian Perhubungan Sigit Irfansyah (Erwan Hartawan/ Motor Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Belum lama ini pengendara motor mendadak gelisah dengan rencana peraturan baru.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan mengatur jumlah kendaraan dengan cara pembatasan kepemilikan, termasuk untuk motor.

Wacana larangan motor melintas di jalan raya disampaikannya seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akhirnya, isu tentang pelarangan sepeda melintas di jalan raya ikut menjadi sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menganggap larangan tersebut rasanya sangat sulit untuk terealiasi.

Baca Juga: Pembatasan dan Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Makin Kencang, Nurhayati: Di China Enggak Ada Motor Lewat Sembarangan

Baca Juga: Geger Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional, Kemenhub Langsung Bilang Begini

"Pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh pemerintah pusat dan ada disetiap kota-kota," buka Sigit, di Kantor Direktur Lalu Lintas Jalan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) kepada MOTOR Plus-online.

Motor direncanakan akan dibatasi dan dilarang melintas di jalan nasional (Kompasiana)

Lelaki berkacamata ini juga mencotohkan kondisi Kota Bekasi yang hampir seluruh wilayahnya termasuk golongan jalan nasional.

"Coba bayangkan di Kota Bekasi sepeda motor tidak boleh melintas di jalan nasional, bagaimana orang bergerak, Karena sebagian besar jalan di kota bekasi adalah jalan nasional," kata pria yang pernah menimba ilmu di UNISA Australia ini.