Find Us On Social Media :

Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya

By , , Sabtu, 07 Maret 2020 | 07:15
Polisi akan melakukan razia lebih dari 40 kali dalam setahun (TMC Polda Metro)

Meski begitu, penindakan hukum kepada pengemudi bisa saja tetap dilakukan.

Jika terbukti bersalah, apalagi sampai berbohong kepada petugas soal kelengkapan surat.

Kompol Lalu mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Razia di Purwakarta, Penunggak Pajak Paling Banyak Didominasi Motor

Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.

Lalu juga mengimbau agar masyarakat tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan dalam berkendara

"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat," katanya

"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," lanjutnya.