Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

By Senin, 09 Maret 2020 | 15:44
Ilustrasi Samsat. (Kompas.com)

"Wayahe BBNKB 2 dan Denda Pajak Dibebaskan mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020".

Bebas: Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2).
Bebas: Sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Nah untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa segera diurus.

Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Datang langsung ke kantor Bapenda Jawa Tengah untuk proses pengurusannya.

Jangan tunggu kelamaan, karena semakin cepat diurus semakin baik apalagi tanpa dipungut biaya apapun.

Pemilik kendaraan sendiri wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Sanksi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).