Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 9 Maret 2020 | 15:44 WIB
Ilustrasi Samsat. (Kompas.com)

Baca Juga: Catat, Tinggal 25 Hari Lagi Sampai Akhir Oktober 2018, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus

Postingan ini diunggah untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus pajak motor atau mobil.

"Wayahe BBNKB 2 dan Denda Pajak Dibebaskan mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020".

Bebas: Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2).
Bebas: Sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Monggo... Mumpung masih ada pembebasan sanksi PKb dan bea balik nama Bisa langsung datang ke Samsat sukoharjo

A post shared by SAMSAT KABUPATEN SUKOHARJO (@uppdkabsukoharjo) on

Nah untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa segera diurus.

Baca Juga: Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Datang langsung ke kantor Bapenda Jawa Tengah untuk proses pengurusannya.

Jangan tunggu kelamaan, karena semakin cepat diurus semakin baik apalagi tanpa dipungut biaya apapun.

Pemilik kendaraan sendiri wajib tahu tentang aturan dan sanksi yang berlaku, apabila menunggak pajak.

Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.