Find Us On Social Media :

Heboh Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Kemenhub: Boleh Saja, Syaratnya Gampang Kok

By Erwan Hartawan, Selasa, 10 Maret 2020 | 13:20 WIB
Ilustrasi motor masuk jalan tol. (MOTOR Plus/ Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Wacana memperbolehkan motor masuk jalan tol kembali muncul akibat banjir beberapa waktu lalu di Jakarta.

Saat banjir kemarin, pihak kepolisian membebaskan pengendara motor masuk kedalam tol untuk menghindari banjir.

Memang mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Baca Juga: Perdebatan Motor Masuk Jalan Tol Makin Ramai Dibahas, Kementerian Perhubungan Buka Suara

Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.

Akhirnya, banyak pro dan kontra timbul soal wacana motor masuk jalan tol.

Termasuk Kementerian Perhubungan pun ikut angkat bicara terkait wacana motor masuk ke jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas dijalan tol.

Menurut Sigit ada dua wilayah di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk kedalam tol.