Find Us On Social Media :

Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses dan Caranya Mudah Banget

By Galih Setiadi, Rabu, 11 Maret 2020 | 08:04 WIB
Ilustrasi faktur kendaraan bermotor, kini mutasi atau balik nama bisa tanpa faktur. (Basta)

Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

"Nanti kan ada keterangan di surat mutasinya, apa saja yang tidak ada," ucapnya.

Nurma menambahkan, yang terpenting saat akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan membawa syarat wajibnya.

Seperti KTP asli atas nama, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000 dan juga membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Waspada, BPKB palsu atau duplikat tidak ada nomor faktur. (Aong/MOTOR Plus)

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

"Untuk cabut berkas prosesnya agak lama yakni sampai satu bulan" sambung Nurma.

"Tetapi kalau hanya ganti pemilik saja satu hari bisa selesai," tutupnya.