Find Us On Social Media :

Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 11 Maret 2020 | 15:13 WIB
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi. (Ardhana/MOTOR Plus Online)

"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.

Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.

"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.

Surat Pengambilan Barang Bukti menjadi syarat pengambilan motor sitaan. (Ardhana/ MOTOR Plus Online)

"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.