MOTOR Plus-Online.com - Suksesnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta bakal dicontoh beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satunya Bekasi, Jawa Barat yang sudah siap menguji kamera ETLE.
Bahkan, Polres Metro Bekasi sudah mulai menguji coba sistem tilang elektronik ini terhadap pengendara motor di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mekanisme uji coba tilang elektronik roda dua ini, sama dengan roda empat.
Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
Kamera pengawas atau CCTV akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
"Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar"
"Sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ditulis Jumat (13/3/2020).
Para pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari atau kurang lebih dua minggu untuk membayar denda.
Jika dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka STNK akan diblokir.
Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!