Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 12 Maret 2020 | 16:25 WIB
Erwan Hartawan/ Motor Plus
Kamera ETLE di Sarinah, Thamrin

MOTOR Plus-Online.com - Sejak Oktober tahun lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).

Dari sisi kepolisian, tilang elektronik ini memang mempermudah polisi dalam menentukan segala bentuk pelanggaran.

Namun bagaimana dari sisi pelanggar?

Nyatanya masih banyak pelanggar yang bingung cara mengurus ketika tertangkap tilang elektronik.

Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!

Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang

Tapi tenang, MOTOR Plus punya solusi dari kebingungan pelanggar tilang elektronik.

Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.

Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Source : GRID OTO
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular