MOTOR Plus-online.com Segala macam kendaraan yang ada di Indonesia wajib terdaftar dan teregistrasi resmi di kepolisian.
Salah satunya adalah kendaraan roda dua yang menjadi populasi paling banyak di Indonesia.
Setiap motor harus memiliki kelengkapan surat lengkap seperti STNK, BPKB dan TNKB atau plat nomor.
Namun terkadang dengan alasan estetika bahkan karena baut plat nomer jatuh dan tidak sadar plat nomer suka tidak dipasang.
Baca Juga: Jangan Macem-macem Deh, Tilang Elektronik Mulai Dicoba di Bekasi, Saatnya Berubah
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
Salah satu tingkah ngeyel yang sering dilakukan pemotor adalah memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Modifikasinya mulai dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Namun bagimana jadinya jika pengendara sepeda motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.
Apakah masih tetap ditilang?
Menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.