Find Us On Social Media :

Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya

By , Senin, 16 Maret 2020 | 13:49
Ilustrasi pemilik SIM D. (Tribun Bali)

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Sekarang Ujian Praktek Pembuatan SIM C Penilaian Secara Elektronik