Find Us On Social Media :

Street Manners: Sudah Banyak Korban Jiwa, Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Motor

By Ahmad Ridho, Kamis, 19 Maret 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. (Tribun Bali)

MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru saat melihat anak-anak di bawah umur asyik mengendarai motor di jalan raya.

Parahnya, anak-anak ini selain belum memiliki SIM C juga kerap naik motor tanpa menggunakan helm.

Padahal kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sudah sering terjadi.

Tapi orang tua masih terlihat cuek dan sering memberikan motor untuk dipakai anak-anak mereka.

Baca Juga: Dilarang Keras Main Hakim Sendiri, Pemotor Wajib Paham Aturan Saat Kecelakaan Di Jalan

Baca Juga: Street Manners: Sudah Tahu Angka Kecelakaan Tinggi, Mengapa Masih Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?

Terlebih saat ini, pelajar SMP sudah bisa mengendarai motor dan dengan bebasnya lalu lalang sesuka hati.

Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.