Find Us On Social Media :

Street Manners: Perhatikan Kondisi Lampu Sein Motor, Kalau Mati Pemotor Bisa Dipenjara 1 Bulan

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 Maret 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi lampu sein motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Selain aturan lalu-lintas, kita juga harus mematuhi etika saat berkendara.

Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.

Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.

Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.

Baca Juga: Murah Meriah, Pasang Lampu Sein Model Ini di Yamaha XSR 155, Tampilan Motor Jadi Lebih Klasik

Baca Juga: 4 Penyebab Lampu Sein Motor Mati, Cepat Perbaiki Karena Bisa di Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.

Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.