Edy juga mengatakan layanan tilang online ini berlaku sebelum dan sesudah darurat virus corona.
Baca Juga: Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya
"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.
Proses tilang online sendiri terdiri dari 3 tahap, mulai dari cari, bayar, dan antar.
Melalui website Kejari Semarang, denda tilang bakal terlihat jelas.
Selain murah, tilang online juga praktis banget.
Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.
Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.
Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.
Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.
Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang
Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.