Find Us On Social Media :

Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona. (NTMC Polri)

Hal itu disampaikan Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," ungkap Edy Budianto dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (22/3/2020).

"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," lanjutnya.

Edy juga mengatakan layanan tilang online ini berlaku sebelum dan sesudah darurat virus corona.

Baca Juga: Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

Baca Juga: Awas Kena 5 Pasal Tilang Elektronik Bisa Jual Motor Untuk Bayar Dendanya

"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.

Proses tilang online sendiri terdiri dari 3 tahap, mulai dari cari, bayar, dan antar.

Melalui website Kejari Semarang, denda tilang bakal terlihat jelas.

Selain murah, tilang online juga praktis banget.