Find Us On Social Media :

Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona. (NTMC Polri)

Pemotor yang ditilang polisi mengakses website etilang.info untuk menemukan kode Briva.

Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang, catat kode Brivanya.

Proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Nantinya, barang bukti berupa SIM atau STNK bakal diantar ke rumah.

Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang

Biaya pengantaran SIM atau STNK yang ditilang dikenakan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tutup Edy.