Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 24 Maret 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi Smart SIM. (MOTOR Plus)

Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih

Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.

Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan

1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000

2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000

3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000

4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000

5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000

6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000

7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000

8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000

9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000

10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000

11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000

12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000