Find Us On Social Media :

Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan

By Ahmad Ridho, Kamis, 2 April 2020 | 09:25 WIB
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan. (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Asyik, OJK Bongkar Cara Ajukan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor, Bisa Dibebaskan Selama Setahun Penuh

Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.

Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona, sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.

Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.

2. Harus Proaktif