Find Us On Social Media :

Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan

By Kamis, 02 April 2020 | 09:25
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan. (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance

"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.

3. Jelaskan kepada debt collector

Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.

"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.

4. Hati-hati

Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.

"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.