Find Us On Social Media :

Basmi Debt Collector Nakal, OJK Punya Langkah Jitu Biar Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Lancar

By Galih Setiadi, Kamis, 2 April 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kini debt collector wajib libur menarik kendaraan bermotor.

Mengingat wabah corona semakin darurat dan menyulitkan warga untuk membayar kredit kendaraan bermotor.

Aturan ini resmi dari perintah Presiden RI Joko Widodo.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menerbitkan aturan itu.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

Selain larangan debt collector, OJK juga memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan," tulis OJK dari situs resminya.

Beberapa motor hasil tarikan leasing Adira Finance. (Kompas.com)

"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," sambung OJK.

Bahkan, OJK pun sudah mempersiapkan langkah khusus untuk membasmi debt collector yang masih bandel.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi